Pasar Modal Konvensional Dan Pasar Modal Syariah

PASAR MODAL KONVENSIONAL DAN  PASAR MODAL SYARIAH.

Dalam dunia keuangan, kita pasti sering mendengar istilah “konvensional” dan “syariah”. Banyak banget deh masing-masing produknya, seperti tabungan hingga kredit (KPR, misalnya). Nah, ternyata demikian juga dengan pasar modal. Seperti halnya produk keuangan lain, dalam pasar modal juga dikenal adanya pasar modal konvensional dan pasar modal syariah. 

Secara awam pengertia pasar modal adalah mirip seperti paar umumnya, yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli. Sedangkan secara akademis, defenisi pasar modal adalah pasar yang dikelola secara terorganisir dengan aktivitas perdagangan surat berharg, seperti saam, reksa dana, obligasi, dengan menggunakan perantara. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Pasar modal konvensional berarti adalah tempat atau wadah di mana terjadi transaksi surat berharga dalam rangka pencarian atau penambahan dana yang akan dipakai sebagai modal untuk mengembangkan bisnis suatu perusahaan. Pengertian pasar modal konvensional sama dengan pengertian atau definisi pasar modal pada umumnya, seperti yang sudah sempat disebutkan di atas. Indeks di pasar modal ini bebas aja sih, ya yang kayak pasar modal biasanya itu. Indeksnya memasukkan semua hal tanpa memperhitungkan halal haram produknya, apakah perusahaan punya beban utang dengan riba, dan sebagainya.

Pasar modal syariah merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, jadi kalau pasar modal syariah berarti adalah pasar modal biasa tetapi dalam proses transaksinya menerapkan prinsip syariah atau hukum Islam. Bukan hanya dalam transaksi dana modal saja, tetapi di berbagai aspek kegiatan ekonominya. Kalau di pasar modal ini, indeks sahamnya disusun atas dasar hukum Islam, karena semua aktivitas yang terjadi di pasar modal ini harus dilakukan berdasarkan prinsip dan hukum secara syariah.  Jadi, akan ada penentuan, apakah produk si perusahaan haram atau enggak, punya aktivitas yang beriba atau enggak, dan seterusnya. Biasanya sih yang diharamkan adalah riba, perjudian, taruhan, dan sebagainya.

Instrumen yang diperjual belikan di pasar modal konvensional adalah segala jenis surat berharga–tanpa batasan–selama sudah memenuhi syarat dan aturan. Mulai dari saham, obligasi, derivatif, reksa dana, right, warrant, dan yang lainnya. Transaksi serta instrumennya bisa mengandung bunga, dan bisa saja terjadi transaksi yang bersifat spekulatif dan manipulatif. Emitennya juga bisa mana pun–sepanjang sudah memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Bursa Efek, tanpa memperhitungkan status halal ataupun haram.

Didalam pasar modal syariah yang diperjualbelikan tentunya produk investasi syariah. Saham dari perusahaan yang kegiatan bisnisnya sesuai syariah Islam. Obligasi ya yang sesuai dengan syarat hukum Islam. Begitu juga dengan reksa dana. Produk emiten juga harus sesuai dengan prinsip syariat. Ini berarti no rokok, alkohol, judi, makanan yang diharamkan, dan sebagainya.Transaksi yang dilakukan bebas bunga, demikian pula instrumennya. Selain itu, juga bebas dari manipulasi pasar serta minim transaksi yang meragukan. Prinsip yang umum digunakan adalah prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istina, salam, dan juga muharabah. Prinsip-prinsip ini juga yang dijalankan di bank-bank syariah. Jadi, kalau mau tahu lebih banyak, bisa saja datang ke salah satunya.

Mekanisme pasar modal konvensional, mau haram atau enggak, investor dan juga pelaku pasar tidak mempermasalahkan. Yang penting, produk bisa mendatangkan keuntungan. Arah perputaran uang dibuka secara bebas, sehingga konsep bunga dan riba dalam pasar modal konvensional menjadi hal yang biasa terjadi. Di sini pun rentan terjadi berbagai manipulasi. Coba cek artikel beberapa kejahatan yang sering terjadi di pasar modal.

Singkatnya, mau produknya merugikan orang, tapi kalau memang dianggap menguntungkan bagi investor dan pelaku pasar, ya bodo amat. Tetap bisa diperjualbelikan. Makanya, untuk bisa “bermain” di pasar modal konvensional ini memang butuh pengetahuan yang cukup. Jangan cuma ikut-ikutan deh, pokoknya.

Nah, kalau di pasar moda syariah ini, peraturannya jelas ketat. Transaksi yang terjadi harus dilakukan berdasarkan hukum-hukum Islam yang berlaku, yaitu berdasarkan kehalalan dan kebolehan usaha perusahaan yang surat berharganya diperdagangkan Dana yang ditanam tidak boleh dipakai untuk menggerakkan usaha-usaha yang bergerak di bidang yang enggak sesuai dengan prinsip syariat.