PASAR UANG DAN PASAR MODAL SYARIAH
PASAR UANG DAN PASAR MODAL SYARIAH
Pasar keuangan yang menjadi penghubung unit surplus dengan unit defisit, pasar keuangan dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu pasar uang dan pasar modal. Perusahaan yang membutuhkan tambahan dana dapat masuk ke pasar keuangan (financial market). Pasar uang dibutuhkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana dalam jangka waktu yang pendek, misalnya sebuah bank membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, maka bank tersebut dapat masuk ke pasar uang. Sedangkan bagi perusahaan yang ingin mengembangkan diri (ekspansi), dan membutuhkan dana dalam jangka waktu panjang maka dapat masuk ke pasar modal. Pasar uang merupakan roda penggerak perekonomian karena kemampuannya menarik dana masyarakat dan mengalokasikannya kembali dalam bentuk pinjaman, serta menetapkan bunga dan harga atas surat berharga yang diperdagangakan.
.Pasar keuangan ini dapat dikatakan sebagai penghubung antara unitdefisit dengan unit surplus. Pasar keuangan merupakan jantung dari sistem keuangan karena kemampuannya menarik dana masyarakat dan mengalokasikan kembali tabungan tersebut dalam bentuk pinjaman, serta menetapkan bunga dan harga atas surat berharga yang diperdagangkan.Pasar keuangan terdiri dari pasar uang dan pasar modal. Pasar uang terdiri dari danadana yang bersifat jangka pendek atas kelebihan dana masyarakat.[1]
Pasar uang ( Money Market) adalah pasar dimana diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek, perusahaan yang membutuhkan dana untuk masa yang singkat dapat masuk ke pasar uang dengan membeli atau menjual surat surat berharga pasar uang.[2]
Transaksi pasar uang antar bank syariah, di satu sisi, transaksi jenis ini hanya berlangsung dalam jangka waktu sangat pendek, yakni hitungan hari. Artinya dana tersebut belum dapat disalurkan untuk usaha-usaha produktif. Dana tersebut tidak dapat memberikan bagi hasil atau return apa pun kepada bank yang memberikan dana, artinya skema yang tepat untuk transaksi pasar uang antar bank syariah adalah akad qard, yaitu pinjaman tanpa ada fee atau imbal hasil.
Disisi lain, bila bank yang kekurangan dana dapat memanfaatkan pinjaman antarbank itu dengan akad qard, akan timbul moral hazard, yaitu kecenderungan untuk bersikap sembrono dalam pengelolaan dana. Karena pinjaman tersebut tanpa beban pengembalian. Dalam operasional perbankan, transaksi pasar uang merupakan hal yang tak terhindarkan sehingga berbagai instrument finansial Islam dikembangkan untuk memenuhikebutuhan ini.[3]
Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, bank-bank Islam memerlukan akses ke pasar Uang, baik dalam rangka penanaman dana yang sementara waktu belum digunakan maupun untuk memenuhi kebutuhan dana dengan segera. Untuk keperluan tersebut diperlukan instrument-instrumen likuiditas, berupa surat-surat berharga yang berasal dari sekuritisasi asset.
Tugas utama manajemen bank, tidak terkecuali Bank Islam adalah memaksimalkan laba, memeinimalkan risiko dan menjamin tersedianya likuiditas yangcukup. Manajemen tidak dapat semaunya menarik nasabah untuk menyimpan danaya di bank, tanpa adanaya keyakinan bahwa dana itu dapat diinvestasikan secara menguntungkan dan dapat dikembalikan ketika dana itu sewaktu-waktu ditarik oleh nasabah, atau dana tersebut telah jatuh tempo. Di samping itu manajemen juga harus secara simultan mempertimbangkan berbagai risiko yang akan berpengaruh pada perubahan tingkat laba yang diperoleh.Tanpa adanya fasilitas Pasar Uang, bank konvensional pun akan menghadapi masalah yang sama, mengingat pada umumnya perbankan sulit menghindari posisi keuangan yang mismatched.
Untuk memanfaatkan dana yang sementara idle itu, bank harus dapat melakukan investasi jangka pendek di pasar uang; dan sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhan dana bagi likuiditas jangka pendek, karena mismatch, bank juga harus dapat memperolehnya di Pasar Uang.Karena surat-surat berharga yang ada di pasar keuangan konvensional, kecuali saham , berbasis pada sistem bunga, maka perbankan Islam menghadapai kendala karena mereka tidak diperbolehkan untuk menjadi bagian dari aktiva atau pasiva yang berbasis bunga. Masalah ini berdampak negative bagi pengelolaan likuiditas maupun pengelolaan investasi jangka panjang.Akibat nya perbankan Syariah terpaksa hanya memusatkan portofolio mereka pada aktivitas jangka pendek, yang terkait dengan perdagangan, dan berlawanan dengan keperluan investasi dan pembangunan ekonomi. luas.[4]
Berikut pelaku Pasar Uang:
1. Yayasan
2. Bank
3. Dana pensiun
4. Perusahaan asuransi
5. Perusahaan-perusahaan besar
6. Lembaga pemerintah
7. Lembaga keuangan lain
8. Individu masyarakat
Macam-macam bentuk transaksi yang terjadi pada pasar uang antara lain adalah:
a. Pasar Uang antar Bank
Pasar uang anta bank merupakan transaksi penyerahan sejumlah kelebihan dari suatu bank kepada bank yang lain. Bank yang mempunyai kelebihan dana disebut kelebihan likuiditas, sedangkan bank yang kekurangan dana disebut kekurangan likuiditas atau kalah kliring
b. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia merupakan jenis surat berharga yang dikeluarkan oleh bank indonesia selaku bank sentral, yang dimaksudkan untuk dibeli oleh bank umum dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan bank Indonesia mengelurkan sertifikat tersebut adlah mengurangi peredaran uang didlam masyarakat.
c. Suarat Berharga Pasar Uang
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adlah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum dan hanya dibeli oleh bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuan adanya SBPU ini adalah menigkatkan likuiditas bank umum dan untuk menekan laju inflasi.
d. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito merupakan semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalamnilai nominal tertentu sebagai suart atas unjuk.
e. Pasar Valuta Asing (Bursa Valuta Asing)
Pasar valuta asing merupakan tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah. Adapun nilai tukar uang yang ditukarkan disebut kurs valuta asing.[5]
Pasar uang di beberapa negara terdiri dari pasar valuta asing dengan karakteristik tidak ada suatu keseragaman dalam pasar valuta asing dengan adanya transaksi di luar bursa perdagangan valuta asing. Adapun saluran transmisi kebijakan moneter adalah interaksi transmisi antara otoritas moneter atau bank sentral dengan perbankan, lembaga keuangan lainnya, serta pe;aku ekonomi di sekitar sektor rill. Saluran transmisi kebijakan monoter adalah saluran langsung, saluran suku bunga, saluran nilai tukar, saluran harga aset dan saluran ekspetasi.
|
No |
Indikator Pasar |
Pasar Uang |
Pasar Modal |
|
1 |
Jangka Waktu |
Jangka pendek |
Jangka panjang |
|
2 |
Produk yang diperjualbelikan |
1. Sertifikat BI |
1. Saham |
|
3 |
Hasil (return) |
Bunga |
1.
Dividen |
|
4 |
Pelaksana |
Bank Indonesia (BI) |
1. Perusahaan efek |
|
5 |
Peranan |
Peranti Operasi Pasar Terbuka |
Alternatif Pendanaan perusahaan dan Alternatif Investasi bagi pemilik modal |
Berikut adalah perbedaan pasar uang dann pasar modal
Prinsip pasar modal syariah yaitu, pembiayaan dan investasi hanya dilakukan pada aset atau kegiatan yang halal, uang adalah alat bantu penukar nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasil, akad yang terjadi antara pemilik harta dengan pemilik usaha dan tindakan manapun informasi yang diberikan, pemilik harta dan pemilik usaha tidak boleh mengambil resiko yang melebihi, pemilik harta dan pemilik usaha maupun Bursa dan self regulating organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja. Pasar modal syariah memiliki 3 model investasi syariah yaitu reksadana syariah, saham syariah dan crowdfunding syariah.[6]
Berdasarkan peraturan OJK No. 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang di maksud dengan Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikatakan memenuhi prinsip syariah di pasar modal jika akad, cara pengelolaan dan aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas, tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.[7] Perkembangan investasi syariah di pasar modal di negara lain terjadi seperti di Amerika Serikat, Malaysia dan Indonesia.
Berikut ini dijelakan mengenai prinsip pasar modal syariah:
1. Pembiayaan & investasi hanya dapat dilakukan pada aset/kegiatan usaha yang halal, yang kegiatan usaha tersebut adalah spesifik & bermanfaat, sehingga atas manfaat yg timbul dapat dilakukan bagi hasil.
2. Uang adalah alat bantu pertukaran nilai & pemilik harta akan menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
3. Akad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dg pemilik usaha (emiten) dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar (bursa & self regulating organization lainnya) tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian.
4. Pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemmapuan (maysir) yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.
5. Pemilik harta (investor), pemilik usaha (emiten) maupun bursa & self regulating organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran (supply) maupun dari segi permintaan (demand).[8]
Berikut mekanisme pasar modal syariah

Surat Utang (Obligasi) merupakan salah satu Efek yang tercatat di Bursa di samping Efek lainnya seperti Saham, Sukuk, Efek Beragun Aset maupun Dana Investasi Real Estat. Obligasi dapat dikelompokkan sebagai efek bersifat utang di samping Sukuk. Obligasi dapat dijelaskan sebagai surat utang jangka menengah panjang yang dapat dipindahtangankan, yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut, sedangkan Sukuk merupakan [9]istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata "sakk" dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut :"Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu'/undivided share).[10]
Saham adalah sebuah bukti kepemilikian nilai sebuah perusahaan. Kata saham sendiri diambil dari bahasa arab. Dalam literatur fiqih, saham diambil dari istilah musahamah yang berasal dari kata sahm bentuk jamaknya ashum atau suhmah yang artinya bagian, bagian kepemilikan.[11]
[3] Adiwarman Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta : Gema Insani Press, 2001), 126
[4] Ibid, h.20
[5] Zainul Arifin,Dasar-Dasar, h.205-206
[6] TICMI, Struktur Pasar Modal Indonesia, h. 15-24
[8] Huda, Nurul dan Mohamad Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis,Jakarta: Kencana.hal 25
[9] https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/Pages/Pasar-Modal-Syariah.aspx, diakses pada 20 january 2020, pukul 20.00
[10] Abdul Azis Dahlan (et al), Ensiklopedia Hukum Islam, cetakan pertama, (Jakarta, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve,1996) hal.1244
[11] Darmadji, Tjiptono; Hendy, M, Fakhruddin. Pasar Modal di Indonesia. 2001. Indonesia. Salemba Empat. hal 8
Daftar Pustaka
Abdul Azis Dahlan (et al), Ensiklopedia Hukum Islam, cetakan pertama, (Jakarta, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve,1996)
Adiwarman Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta : Gema Insani Press, 2001), 126
Darmadji, Tjiptono; Hendy, M, Fakhruddin. Pasar Modal di Indonesia. 2001. Indonesia. Salemba Empat. hal 8
https://www.idx.co.id/idx-syariah/produk-syariah/,diakse 17
https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/Pages/Pasar-Modal-Syariah.aspx,
Huda, Nurul dan Mohamad Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis,Jakarta: Kencana.hal 25
TICMI, Mekanisme Perdagangan Efek Struktur Pasar ModalIndonesia, h.5
TICMI, Struktur Pasar Modal Indonesia, h. 15-24
Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta : Alfabet, 2002), h. 199
Zainul Arifin,Dasar-Dasar, h.205-206