PASAR UANG DAN PASAR MODAL SYARIAH

PASAR UANG DAN PASAR MODAL SYARIAH

            Pasar  keuangan  yang  menjadi  penghubung  unit  surplus  dengan unit defisit, pasar keuangan dapat dibagi menjadi dua jenis,  yaitu pasar uang dan pasar  modal. Perusahaan yang  membutuhkan  tambahan  dana  dapat  masuk  ke pasar keuangan (financial market). Pasar  uang  dibutuhkan  oleh  perusahaan  untuk  memperoleh  dana  dalam jangka  waktu  yang  pendek,  misalnya  sebuah  bank  membutuhkan  dana  untuk memenuhi  kebutuhan  likuiditas,  maka  bank  tersebut  dapat  masuk  ke  pasar  uang. Sedangkan  bagi  perusahaan  yang  ingin  mengembangkan  diri  (ekspansi),  dan membutuhkan  dana    dalam  jangka  waktu  panjang  maka  dapat  masuk  ke  pasar modal. Pasar uang merupakan roda penggerak perekonomian karena kemampuannya menarik dana masyarakat dan mengalokasikannya kembali dalam bentuk  pinjaman,  serta  menetapkan  bunga  dan  harga  atas  surat  berharga  yang diperdagangakan.

            .Pasar  keuangan  ini  dapat  dikatakan  sebagai  penghubung antara  unitdefisit dengan  unit  surplus.  Pasar  keuangan  merupakan  jantung  dari  sistem  keuangan  karena    kemampuannya    menarik    dana    masyarakat    dan    mengalokasikan kembali  tabungan  tersebut  dalam  bentuk  pinjaman,  serta  menetapkan  bunga  dan harga atas surat berharga yang diperdagangkan.Pasar keuangan terdiri dari pasar uang  dan pasar modal. Pasar uang terdiri dari danadana   yang  bersifat  jangka  pendek  atas  kelebihan  dana  masyarakat.[1]

            Pasar  uang  ( Money  Market)  adalah  pasar  dimana  diperdagangkan  surat-surat  berharga  jangka  pendek,  perusahaan  yang  membutuhkan  dana  untuk  masa yang singkat dapat masuk ke pasar uang dengan membeli atau menjual surat surat berharga pasar uang.[2]

            Transaksi  pasar  uang  antar  bank  syariah,  di  satu  sisi,  transaksi  jenis  ini hanya  berlangsung  dalam  jangka  waktu  sangat  pendek,  yakni  hitungan  hari. Artinya dana tersebut belum dapat disalurkan untuk usaha-usaha produktif. Dana tersebut tidak dapat memberikan bagi hasil atau return apa pun kepada bank yang memberikan dana, artinya skema yang tepat untuk transaksi pasar uang antar bank syariah adalah akad qard, yaitu pinjaman tanpa ada fee atau imbal hasil.

            Disisi lain, bila bank  yang kekurangan dana dapat memanfaatkan pinjaman antarbank  itu  dengan  akad  qard,  akan  timbul  moral  hazard,  yaitu  kecenderungan untuk  bersikap  sembrono  dalam  pengelolaan  dana.  Karena  pinjaman  tersebut tanpa beban pengembalian. Dalam operasional perbankan, transaksi pasar uang merupakan hal yang tak terhindarkan  sehingga  berbagai  instrument  finansial  Islam  dikembangkan  untuk memenuhikebutuhan ini.[3]

            Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, bank-bank  Islam memerlukan  akses ke pasar Uang, baik dalam rangka penanaman dana yang sementara waktu belum digunakan  maupun  untuk    memenuhi  kebutuhan  dana  dengan  segera. Untuk keperluan  tersebut  diperlukan  instrument-instrumen  likuiditas,  berupa  surat-surat berharga yang berasal dari sekuritisasi asset.

            Tugas   utama   manajemen   bank,   tidak   terkecuali   Bank   Islam   adalah memaksimalkan laba, memeinimalkan risiko dan menjamin tersedianya likuiditas yangcukup.   Manajemen   tidak   dapat   semaunya   menarik   nasabah   untuk menyimpan  danaya  di  bank,  tanpa  adanaya  keyakinan  bahwa  dana  itu  dapat diinvestasikan  secara  menguntungkan  dan  dapat  dikembalikan  ketika  dana  itu sewaktu-waktu  ditarik  oleh  nasabah,  atau  dana  tersebut  telah  jatuh  tempo.  Di samping  itu manajemen juga harus secara simultan mempertimbangkan berbagai risiko yang akan berpengaruh pada perubahan tingkat laba yang diperoleh.Tanpa   adanya   fasilitas   Pasar   Uang,   bank   konvensional   pun   akan menghadapi  masalah  yang  sama,  mengingat  pada  umumnya  perbankan  sulit menghindari  posisi  keuangan  yang mismatched.

            Untuk  memanfaatkan  dana  yang sementara idle itu, bank harus dapat melakukan investasi jangka pendek di pasar uang;  dan  sebaliknya,  untuk  memenuhi  kebutuhan  dana  bagi    likuiditas  jangka pendek, karena mismatch, bank juga harus dapat memperolehnya di Pasar Uang.Karena  surat-surat  berharga  yang  ada  di  pasar  keuangan  konvensional, kecuali saham , berbasis pada sistem bunga, maka perbankan  Islam menghadapai kendala karena mereka tidak diperbolehkan untuk menjadi bagian dari aktiva atau pasiva  yang  berbasis  bunga.  Masalah  ini  berdampak  negative  bagi  pengelolaan likuiditas  maupun  pengelolaan  investasi  jangka  panjang.Akibat  nya  perbankan Syariah  terpaksa  hanya  memusatkan  portofolio  mereka  pada  aktivitas  jangka pendek,  yang  terkait  dengan  perdagangan,  dan  berlawanan  dengan  keperluan investasi dan pembangunan ekonomi. luas.[4]

Berikut pelaku Pasar Uang:

1.      Yayasan

2.      Bank

3.      Dana pensiun

4.      Perusahaan asuransi

5.      Perusahaan-perusahaan besar

6.      Lembaga pemerintah

7.      Lembaga keuangan lain

8.      Individu masyarakat

Macam-macam bentuk transaksi yang terjadi pada pasar uang antara lain adalah:

a.       Pasar Uang antar Bank

Pasar uang anta bank merupakan transaksi penyerahan sejumlah kelebihan dari suatu bank kepada bank yang lain. Bank yang mempunyai kelebihan dana disebut kelebihan likuiditas, sedangkan bank yang kekurangan dana disebut kekurangan likuiditas atau kalah kliring

b.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Sertifikat Bank Indonesia merupakan jenis surat berharga  yang dikeluarkan oleh bank indonesia selaku bank sentral, yang dimaksudkan untuk dibeli oleh bank umum dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan bank Indonesia mengelurkan sertifikat tersebut adlah mengurangi peredaran uang didlam masyarakat.

c.       Suarat Berharga Pasar Uang

Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adlah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum dan hanya dibeli oleh bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuan adanya SBPU ini adalah menigkatkan likuiditas bank umum dan untuk menekan laju inflasi.

d.      Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito merupakan semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalamnilai nominal tertentu sebagai suart atas unjuk.

e.       Pasar Valuta Asing (Bursa Valuta Asing)

Pasar valuta asing merupakan tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah. Adapun nilai tukar uang yang ditukarkan disebut kurs valuta asing.[5]

            Pasar uang di beberapa negara terdiri dari pasar valuta asing dengan karakteristik tidak ada suatu keseragaman dalam pasar valuta asing dengan adanya transaksi di luar bursa perdagangan valuta asing.  Adapun saluran transmisi kebijakan moneter adalah interaksi transmisi antara otoritas moneter atau bank sentral dengan perbankan, lembaga keuangan lainnya, serta pe;aku ekonomi di sekitar sektor rill. Saluran transmisi kebijakan monoter adalah saluran langsung, saluran suku bunga, saluran nilai tukar, saluran harga aset dan saluran ekspetasi.

No

Indikator Pasar

Pasar Uang

Pasar Modal

1

Jangka Waktu

Jangka pendek

Jangka panjang

2

Produk yang diperjualbelikan

1. Sertifikat BI
2. Surat berharga pasar uang
3. Deposito

1. Saham
2. 
Obligasi
3. Reksadana

3

Hasil (return)

Bunga

1.      Dividen
2. Capital gain

4

Pelaksana

Bank Indonesia (BI)

1. Perusahaan efek
2. Bursa efek

5

Peranan

Peranti Operasi Pasar Terbuka

Alternatif Pendanaan perusahaan dan Alternatif Investasi bagi pemilik modal

            Berikut adalah perbedaan pasar uang dann pasar modal

 

            Prinsip pasar modal syariah yaitu, pembiayaan dan investasi hanya dilakukan pada aset atau kegiatan yang halal, uang adalah alat bantu penukar nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasil, akad yang terjadi antara pemilik harta dengan pemilik usaha  dan tindakan manapun informasi yang diberikan, pemilik harta dan pemilik usaha tidak boleh mengambil resiko yang melebihi, pemilik harta dan pemilik usaha maupun Bursa dan self regulating organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja. Pasar modal syariah memiliki 3 model investasi syariah yaitu reksadana syariah, saham syariah dan crowdfunding syariah.[6]

            Berdasarkan peraturan OJK No. 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang di maksud dengan Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

            DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikatakan memenuhi prinsip syariah di pasar modal jika akad, cara pengelolaan dan aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas, tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.[7] Perkembangan investasi syariah di pasar modal di negara lain terjadi seperti di Amerika Serikat, Malaysia dan Indonesia.

            Berikut ini dijelakan mengenai prinsip pasar modal syariah:

1.      Pembiayaan & investasi hanya dapat dilakukan pada aset/kegiatan usaha yang halal, yang kegiatan usaha tersebut adalah spesifik & bermanfaat, sehingga atas manfaat yg timbul dapat dilakukan bagi hasil.

2.      Uang adalah alat bantu pertukaran nilai & pemilik harta akan menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.

3.      Akad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dg pemilik usaha (emiten) dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar (bursa & self regulating organization lainnya) tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian.

4.      Pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemmapuan (maysir) yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.

5.      Pemilik harta (investor), pemilik usaha (emiten) maupun bursa & self regulating organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran (supply) maupun dari segi permintaan (demand).[8]

 

Berikut mekanisme pasar modal syariah

            Pasar Modal Syariah (Sukuk) - ppt download

            Surat Utang (Obligasi) merupakan salah satu Efek yang tercatat di Bursa di samping Efek lainnya seperti Saham, Sukuk, Efek Beragun Aset maupun Dana Investasi Real Estat. Obligasi dapat dikelompokkan sebagai efek bersifat utang di samping Sukuk. Obligasi dapat dijelaskan sebagai surat utang jangka menengah panjang yang dapat dipindahtangankan, yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut, sedangkan Sukuk merupakan [9]istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata "sakk" dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut :"Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu'/undivided share).[10]

            Saham adalah sebuah bukti kepemilikian nilai sebuah perusahaan. Kata saham sendiri diambil dari bahasa arab. Dalam literatur fiqih, saham diambil dari istilah musahamah yang berasal dari kata sahm bentuk jamaknya ashum atau suhmah yang artinya bagian, bagian kepemilikan.[11]

           

[1] TICMI, Mekanisme Perdagangan Efek Struktur Pasar ModalIndonesia, h.5
 [2] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta : Alfabet, 2002), h. 199

[3] Adiwarman Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta : Gema Insani Press, 2001), 126

[4] Ibid, h.20

[5] Zainul Arifin,Dasar-Dasar, h.205-206

[6] TICMI, Struktur Pasar Modal Indonesia, h. 15-24


[7] https://www.idx.co.id/idx-syariah/produk-syariah/,diakse 17 januari 2020,pukul 15.45

[8] Huda, Nurul dan Mohamad Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis,Jakarta: Kencana.hal 25

[10] Abdul Azis Dahlan (et al), Ensiklopedia Hukum Islam, cetakan pertama,  (Jakarta, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve,1996) hal.1244

[11] Darmadji, Tjiptono; Hendy, M, Fakhruddin. Pasar Modal di Indonesia. 2001. Indonesia. Salemba Empat. hal 8

 

Daftar Pustaka

Abdul Azis Dahlan (et al), Ensiklopedia Hukum Islam, cetakan pertama,  (Jakarta, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve,1996)

Adiwarman Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta : Gema Insani Press, 2001), 126

Darmadji, Tjiptono; Hendy, M, Fakhruddin. Pasar Modal di Indonesia. 2001. Indonesia. Salemba Empat. hal 8

https://www.idx.co.id/idx-syariah/produk-syariah/,diakse 17

https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/Pages/Pasar-Modal-Syariah.aspx,

Huda, Nurul dan Mohamad Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis,Jakarta: Kencana.hal 25

 TICMI, Mekanisme Perdagangan Efek Struktur Pasar ModalIndonesia, h.5

TICMI, Struktur Pasar Modal Indonesia, h. 15-24

Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta : Alfabet, 2002), h. 199

Zainul Arifin,Dasar-Dasar, h.205-206